Surat Ketujuh
Panduan Wanita · hlm. 34
بِاسْمِهِ سُبْحَانَهُ وَاِنْ مِنْ شَيْءٍ اِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدِه۪
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللّٰهِ وَ بَرَكَاتُهُ اَبَدًا دَائِمًا
Saudara-saudaraku yang mulia!
Kalian telah mengatakan dua hal kepada Hâfız dari Syam untuk disampaikan kepadaku:
Yang pertama: Kalian berkata, "Pernikahan Hazret-i Nabi صلى الله عليه وسلم dengan Zainab, sebagaimana kaum munafik zaman dahulu, oleh ahli kesesatan zaman baru pun dijadikan sasaran kritik; mereka menganggapnya bersifat nafsu dan syahwat."
Jawaban: Seratus ribu kali hâsyâ dan sekali-kali tidak! Tangan syubhat-syubhat serendah itu tidak akan sampai kepada kemuliaan yang setinggi itu. Benar, seorang Zat yang dari usia lima belas sampai empat puluh tahun — pada masa bergolaknya panas tabiat dan pada waktu menyalanya hasrat-hasrat nafsu — dengan kesepakatan kawan dan lawan, dalam kesempurnaan iffah dan kesucian yang penuh, merasa cukup dan ber-qanaah dengan seorang wanita yang lebih tua saja seperti Khadijah al-Kubra (r.a.); maka banyaknya pernikahan beliau setelah usia empat puluh — yakni pada masa berhentinya panas tabiat dan pada waktu tenangnya hasrat-hasrat nafsu — dengan sendirinya dan dengan amat jelas bukanlah karena nafsu, melainkan bersandar kepada hikmah-hikmah penting yang lain; ini adalah sebuah hujah yang membuktikannya bagi siapa pun yang memiliki rasa insaf sebesar zarah.
Salah satu dari hikmah-hikmah itu ialah ini: Sebagaimana perkataan-perkataan Zat Kerasulan itu, maka perbuatan, keadaan, sikap, dan gerak-gerik beliau pun merupakan sumber-sumber agama dan syariat serta rujukan bagi hukum-hukum. Sebagaimana para Sahabat menjadi pemikul sisi lahiriahnya, demikian pula pemikul dan periwayat rahasia-rahasia agama dan hukum-hukum syariat yang tampak dari keadaan-keadaan tersembunyi dalam lingkungan khusus beliau ialah para Istri yang Suci (Ezvâc-ı Tâhirât); dan mereka telah menunaikan tugas itu dengan sebenar-benarnya. Hampir separuh dari rahasia-rahasia dan hukum-hukum agama datang melalui mereka. Berarti, untuk tugas yang agung ini diperlukan para Istri Suci yang banyak dan berlainan pembawaan.
Marilah kita datang kepada pernikahan dengan Hazret-i Zainab: Mengenai ayat مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَٓا اَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَسُولَ اللّٰهِ وَ خَاتَمَ النَّبِيّ۪ينَ — yang termasuk contoh-contoh dalam Sinar Ketiga dari Nyala Pertama pada Kelimat Kedua Puluh Lima — telah dituliskan demikian: Menurut lapisan-lapisan manusia, satu ayat saja, dengan berbagai segi, mengungkapkan suatu makna menurut pemahaman setiap lapisan.
Bagian pemahaman satu lapisan dari ayat ini ialah: Zaid (r.a.) — pelayan Rasul yang paling mulia صلى الله عليه وسلم dan yang memperoleh sapaan "anakku" — berdasarkan pengakuannya melalui riwayat yang sahih, telah menceraikan istrinya yang terhormat itu karena secara maknawi ia tidak mendapati dirinya sepadan dengannya. Yakni: Zaid (r.a.) dengan firasatnya merasakan bahwa Hazret-i Zainab diciptakan dalam akhlak luhur yang lain dan berada dalam fitrah yang layak menjadi istri seorang Nabi; dan karena ia tidak mendapati dirinya sepadan untuk menjadi suami baginya dalam fitrah itu, dan hal itu menyebabkan ketidakserasian maknawi, maka ia menceraikannya. Atas perintah Allah, Rasul yang paling mulia صلى الله عليه وسلم mengambilnya; yakni, dengan isyarat زَوَّجْنَاكَهَا — yang menunjukkan bahwa pernikahan itu adalah sebuah akad samawi — pernikahan itu berlangsung secara luar biasa, di atas adat dan muamalah lahiriah, semata-mata dengan hukum takdir; dan Rasul yang paling mulia صلى الله عليه وسلم menampakkan ketundukan kepada hukum takdir itu dan berada dalam keterpaksaan. Bukanlah dengan keinginan nafsu.
Dan dengan isyarat ayat yang mulia لِكَىْ لاَ يَكُونُ عَلَى الْمُوْۭمِن۪ينَ حَرَجٌ ف۪ى اَزْوَاجِ اَدْعِيَٓائِهِمْ — yang menghimpun sebuah hukum syar'î yang penting, sebuah hikmah umum yang besar, dan sebuah kemaslahatan menyeluruh dari hukum takdir itu: Ucapan "anakku" dari orang-orang besar kepada yang kecil tidaklah seperti persoalan zihar — yakni seperti seseorang berkata kepada istrinya, "Engkau seperti ibuku," yang menjadi haram — sehingga hukum-hukum berubah karenanya. Lagi pula, pandangan dan sapaan kebapaan dari para pembesar kepada rakyatnya dan dari para nabi kepada umatnya adalah dari segi tugas kerasulan, bukan dari segi kepribadian insani, sehingga tidak pantas mengambil istri dari kalangan mereka?
Bagian pemahaman lapisan yang kedua ialah: Seorang pemimpin besar memandang rakyatnya dengan kasih sayang kebapaan. Jikalau pemimpin itu seorang sultan ruhani lahir dan batin, maka — karena belas kasihnya melampaui seratus kali kasih sayang seorang ayah — setiap orang dari rakyatnya memandangnya dengan pandangan seorang ayah, laksana anak-anaknya yang sejati. Dan karena pandangan seorang ayah tidak dapat berubah menjadi pandangan seorang suami, dan pandangan seorang putri pun tidak mudah berubah menjadi pandangan seorang istri; maka karena dalam anggapan umum pernikahan Nabi dengan putri-putri kaum mukmin tidak sesuai dengan rahasia ini, al-Qur'an, dengan maksud menolak waham itu, berkata: "Nabi berkasih sayang kepada kalian atas nama rahmat Ilahi dan memperlakukan kalian secara kebapaan, dan atas nama kerasulan kalian adalah seperti anak-anaknya. Akan tetapi dari segi kepribadian insani ia bukanlah ayah kalian, sehingga tidak pantas ia mengambil istri dari kalian? Dan sekiranya ia menyebut kalian 'anakku', menurut hukum-hukum syariat kalian tidaklah dapat menjadi anak-anaknya!.."
اَلْبَاقِى هُوَ الْبَاقِى
Said Nursî
(Ini adalah sepotong bagian dari risalah yang bernama Münazarat)
Pertanyaan: Sebagian orang asing, dengan menjadikan beberapa persoalan seperti poligami sebagai pegangan, melontarkan beberapa waham dan syubhat terhadap syariat dari sudut pandang peradaban.
Jawaban: Untuk saat ini aku akan menyampaikan sebuah kaidah secara ringkas. Aku berniat menerangkan perinciannya dalam sebuah risalah tersendiri.
Hukum-hukum Islam itu terdiri dari dua bagian:
Yang pertama: Syariat menjadi penetapnya yang pertama; dan bagian ini adalah keindahan hakiki dan kebaikan murni.
Yang kedua: Syariat menjadi penyelarasnya. Yakni, syariat mengeluarkannya dari suatu bentuk yang amat biadab dan kejam, lalu menuangkannya ke dalam suatu bentuk yang lebih ringan keburukannya, yang telah diselaraskan, yang mungkin diterapkan kepada tabiat manusia, dan yang diambil dari keadaan zaman dan tempat agar dapat sepenuhnya berpindah kepada keindahan hakiki. Sebab menghapuskan secara serta-merta suatu perkara yang berkuasa secara umum dalam tabiat manusia, meniscayakan pengubahan tabiat manusia itu secara serta-merta.
Karena itu, syariat bukanlah peletak perbudakan; melainkan ia telah menurunkan keadaan dari bentuk yang paling biadab kepada suatu bentuk yang akan membuka jalan menuju kebebasan sepenuhnya dan memungkinkan perpindahan ke sana; ia telah menyelaraskannya.
Lagi pula, di samping bahwa berbilangnya istri sampai empat itu sesuai dengan tabiat, akal, dan hikmah, syariat tidaklah menaikkannya dari satu menjadi empat, melainkan menurunkannya dari delapan-sembilan menjadi empat. Terlebih lagi, dalam berbilangnya istri itu syariat telah meletakkan syarat-syarat yang sedemikian rupa sehingga, dengan mengindahkannya, ia tidak membawa kepada mudarat apa pun. Kalaupun pada beberapa titik ia merupakan keburukan, ia adalah keburukan yang paling ringan. Dan keburukan yang paling ringan adalah suatu keadilan yang bersifat nisbi.
(Dari Mauqif Ketiga pada Kelimat Ketiga Puluh Dua)