Cahaya Kedua Puluh Empat
Panduan Wanita · hlm. 29
Tentang Hijab
(Semula merupakan Persoalan Kedua dan Ketiga dari Nota Kelima Belas; kemudian, karena kepentingannya, ia menjadi Cahaya Kedua Puluh Empat.)
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّح۪يمِ
يَٓا اَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لاَِزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَٓاءِ الْمُوْۭمِن۪ينَ يُدْن۪ينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَب۪يبِهِنَّ
Ayat ini — sampai akhirnya — memerintahkan hijab. Adapun peradaban yang fasik berjalan menentang hukum al-Qur'an ini. Ia tidak memandang hijab sebagai sesuatu yang fitri; ia berkata, "Hijab adalah suatu perbudakan." {Sepotong bagian dari pembelaan dalam memorandum kasasi yang dihadapkan kepada mahkamah dan membungkam mahkamah itu: Aku pun berkata kepada mahkamah Kehakiman: Sebuah keputusan yang tidak adil, yang menghukum seorang yang menafsirkan suatu dustur Ilahi yang paling suci, paling benar, dan paling berhakikat dalam kehidupan sosial tiga ratus lima puluh juta manusia pada setiap abad selama seribu tiga ratus lima puluh tahun — dengan bersandar kepada pembenaran dan kesepakatan tiga ratus lima puluh ribu tafsir, dan dengan mengikuti iktikad nenek moyang kita yang telah berlalu selama seribu tiga ratus lima puluh tahun — tentu, jika di muka bumi masih ada keadilan, keadilan itu akan menolak keputusan tersebut dan membatalkan hukum ini!..}
Jawaban: Dari sekian banyak hikmah yang menunjukkan bahwa hukum al-Qur'an yang penuh hikmah ini sepenuhnya fitri, dan bahwa yang menentangnya adalah tidak fitri, kami hanya akan menerangkan "empat hikmah"-nya.
Hikmah Pertama:
Hijab bagi kaum wanita adalah fitri, dan fitrah mereka menuntutnya. Sebab kaum wanita, karena secara penciptaan mereka lemah dan halus, membutuhkan perlindungan dan pertolongan seorang lelaki yang akan melindungi dirinya dan anak-anaknya yang ia cintai melebihi hidupnya sendiri; karena itu ia memiliki suatu kecenderungan fitri untuk membuat dirinya dicintai dan tidak dibenci, serta tidak dipandang dengan rasa tak suka. Lagi pula, dari sepuluh orang wanita, enam-tujuh di antaranya entah sudah tua entah tidak elok rupanya, sehingga mereka tidak ingin menampakkan ketuaan dan ketidakelokannya kepada semua orang. Atau ia pencemburu: agar tidak jatuh menjadi tampak buruk dibandingkan yang lebih elok darinya; atau ia takut dari gangguan dan tuduhan: agar tidak terpapar serangan dan tidak tertuduh berkhianat dalam pandangan suaminya — maka secara fitrah mereka menghendaki hijab.
Bahkan bila diperhatikan, yang paling bersungguh menyembunyikan dirinya justru para wanita tua. Dan dari sepuluh orang, hanya dapat ditemukan dua-tiga orang yang muda, elok, dan tidak risih menampakkan dirinya. Sudah dimaklumi bahwa seseorang merasa risih dan terganggu oleh pandangan orang-orang yang tidak ia sukai dan ia pandang tak menyenangkan. Tentu, seorang wanita elok yang mengenakan pakaian terbuka, jikalau dari lelaki-lelaki bukan mahram yang senang memandanginya hanya ada dua-tiga dari sepuluh, niscaya ia merasa tak nyaman terhadap tujuh-delapan sisanya. Lagi pula, seorang wanita elok yang belum rusak akhlaknya dan belum bejat, karena ia halus dan cepat terharu perasaannya, tentu merasa tertekan oleh pandangan-pandangan kotor yang pengaruhnya secara jasmani telah teruji, bahkan meracuni. Bahkan kita mendengar bahwa di Eropa, tempat keterbukaan aurat, banyak wanita yang merasa tertekan oleh tajamnya perhatian pandangan ini, lalu mengadu kepada polisi, "Orang-orang hina ini menahan kami dalam kurungan mata mereka dan menyesakkan kami."
Berarti, penghapusan hijab oleh peradaban adalah bertentangan dengan fitrah. Sedangkan perintah hijab dalam al-Qur'an, di samping bersifat fitri, ia menyelamatkan kaum wanita — tambang kasih sayang dan calon pendamping abadi yang berharga itu — dengan hijab, dari kejatuhan, dari kehinaan, dari perbudakan maknawi, dan dari kesengsaraan.
Lagi pula, pada kaum wanita terdapat ketakutan fitri, kekhawatiran, terhadap lelaki asing. Dan kekhawatiran itu secara fitrah menuntut hijab. Sebab, di samping menanggung dengan susah payah beban seorang anak selama delapan-sembilan bulan — yang sungguh memahitkan kesenangan delapan-sembilan menit — ada pula kemungkinan menanggung bencana kesenangan tidak sah delapan-sembilan menit itu selama delapan-sembilan tahun dengan mendidik seorang anak tanpa pelindung. Dan karena hal itu sering terjadi, fitrahnya sungguh-sungguh amat takut kepada orang-orang bukan mahram, dan pembawaannya ingin berjaga-jaga. Dan penciptaannya yang lemah memerintahkan serta mengingatkan dengan kuat untuk tidak membangkitkan selera orang bukan mahram melalui hijab, dan untuk tidak memberi peluang bagi gangguannya. Dan ia menunjukkan bahwa perisai dan bentengnya adalah cadarnya.
Menurut yang sampai ke pendengaranku: di pusat dan ibu kota pemerintahan, di dalam pasar, pada siang hari, di depan mata khalayak, seorang penyemir sepatu yang amat rendah kedudukannya dengan terang-terangan mengganggu istri seorang pembesar dunia yang berkaki terbuka — hal ini menampar wajah-wajah tak tahu malu orang-orang yang menentang hijab..
Hikmah Kedua:
Hubungan, cinta, dan keterikatan yang amat mendasar dan kuat antara wanita dan lelaki tidaklah timbul hanya dari kebutuhan kehidupan duniawi. Benar, seorang wanita bukanlah pendamping hidup bagi suaminya khusus untuk kehidupan duniawi saja. Melainkan ia adalah pendamping hidup pula dalam kehidupan yang abadi. Karena ia adalah pendamping hidup suaminya dalam kehidupan abadi pula, tentu ia semestinya tidak menarik pandangan selain pandangan suaminya — sahabat dan kawan abadinya itu — kepada kebaikan-kebaikan parasnya, tidak membuatnya berkecil hati, dan tidak membuatnya cemburu. Karena suaminya yang mukmin, berdasarkan rahasia iman, tidaklah terikat dengannya hanya dalam kehidupan duniawi, dan cintanya bukanlah cinta sementara yang bersifat hewani dan khusus pada masa kecantikan saja; melainkan ia terikat dengannya dengan cinta dan penghormatan yang mendasar dan sungguh-sungguh, dari titik bahwa istrinya adalah pendamping hidup dalam kehidupan yang abadi pula. Dan lagi, bukan hanya pada masa muda dan masa cantiknya, melainkan pada waktu tua dan tidak elok pun ia membawa penghormatan dan cinta yang sungguh-sungguh itu. Tentu sebagai imbalannya, wanita itu pun mengkhususkan kebaikan-kebaikan parasnya bagi pandangan suaminya dan membataskan cintanya kepadanya — itulah tuntutan kemanusiaan. Jika tidak, ia memperoleh amat sedikit, tetapi kehilangan amat banyak.
Menurut syariat, suami harus sepadan (kufu') dengan istri, yakni keduanya harus saling sesuai. Dan yang terpenting dari kesepadanan dan kesetaraan ini ialah dari titik keberagamaan. Berbahagialah suami yang memandang keberagamaan istrinya lalu menirunya, dan menjadi teguh beragama demi tidak kehilangan pendampingnya dalam kehidupan abadi.
Berbahagialah wanita yang memandang keberagamaan suaminya lalu masuk ke dalam takwa dengan berkata, "Jangan sampai aku kehilangan kawan abadiku."
Kebinasaanlah bagi lelaki yang masuk ke dalam kefasikan yang akan membuatnya kehilangan istrinya yang salihah untuk selama-lamanya. Alangkah celakanya wanita yang tidak meneladani suaminya yang bertakwa, sehingga kehilangan kawan abadinya yang penuh berkah itu.
Ribuan kebinasaanlah bagi kedua suami-istri celaka yang saling meniru kefasikan dan kebejatan satu sama lain, yang saling menolong dalam melemparkan satu sama lain ke dalam api!..
Hikmah Ketiga:
Kebahagiaan hidup sebuah keluarga berlangsung dengan saling percaya antara suami dan istri serta dengan penghormatan dan cinta yang tulus. Ketiadaan hijab dan keterbukaan aurat merusakkan kepercayaan itu, dan mematahkan penghormatan serta cinta yang timbal balik itu. Sebab dari sepuluh wanita yang mengenakan pakaian terbuka, hanya ada satu yang — karena tidak melihat yang lebih tampan daripada suaminya — tidak berusaha membuat dirinya dicintai lelaki asing. Sembilan darinya melihat yang lebih baik daripada suaminya. Dan dari dua puluh lelaki, hanya ada satu yang tidak melihat yang lebih elok daripada istrinya. Pada saat itu, di samping lenyapnya cinta yang tulus dan penghormatan timbal balik itu, keadaan ini dapat menyebabkan bangkitnya suatu perasaan yang amat buruk dan amat hina. Demikianlah:
Manusia, terhadap mahram-mahramnya seperti saudarinya sendiri, secara fitrah tidak dapat membawa perasaan syahwat. Sebab wajah para mahram, dari segi mengingatkan kasih sayang dan cinta yang sah dari sisi kekerabatan dan kemahraman, mematahkan kecenderungan nafsu dan syahwat. Akan tetapi, membiarkan terbuka bagian-bagian tubuh yang menurut syariat tidak boleh diperlihatkan bahkan kepada mahram sekalipun — seperti betis — dapat menyebabkan bangkitnya suatu perasaan yang amat buruk pada jiwa-jiwa yang rendah. Sebab wajah seorang mahram mengabarkan kemahramannya dan tidak menyerupai yang bukan mahram. Tetapi, misalnya, betis yang terbuka adalah sama saja antara mahram dan selainnya. Karena ia tidak memiliki tanda pembeda yang mengabarkan kemahraman, mungkin saja pandangan hawa nafsu yang bersifat hewani bangkit pada sebagian mahram yang berjiwa rendah. Pandangan semacam itu adalah suatu kejatuhan kemanusiaan yang membuat bulu roma berdiri!..
Hikmah Keempat:
Sudah dimaklumi bahwa banyaknya keturunan dikehendaki oleh semua orang. Tidak ada satu bangsa dan pemerintahan pun yang tidak berpihak kepada banyaknya keturunan. Bahkan Rasul yang paling mulia صلى الله عليه وسلم telah memfirmankan:
تَنَاكَحُوا تَكَاثَرُوا فَاِنّ۪ى اُبَاه۪ى بِكُمُ الاُْمَمَ
— au kamâ qâl — Yakni: "Menikahlah kalian; berkembang-biaklah kalian. Sungguh aku di hari kiamat akan berbangga dengan banyaknya kalian." Padahal penghapusan hijab tidaklah memperbanyak pernikahan, justru amat menguranginya. Sebab pemuda yang paling petualang dan paling modern sekalipun menghendaki pendamping hidupnya seorang yang terhormat. Karena ia tidak ingin pendampingnya itu modern seperti dirinya — yakni terbuka auratnya — maka ia tetap membujang, bahkan mungkin menempuh jalan perzinaan. Wanita tidaklah demikian; ia tidak dapat mengekang suaminya sampai derajat itu. Sebab watak wanita yang paling mendasar ialah kesetiaan dan amanah — karena, dari segi kedudukannya sebagai pengatur urusan dalam pada kehidupan keluarga, ia adalah petugas pemelihara atas seluruh harta suaminya, anak-anaknya, dan segala miliknya. Adapun keterbukaan aurat mematahkan kesetiaan itu; ia kehilangan amanah dalam pandangan suaminya dan membuat suaminya menanggung siksa batin. Bahkan, keberanian dan kedermawanan — dua watak yang indah pada kaum lelaki — jikalau terdapat pada kaum wanita, keduanya terhitung akhlak yang buruk, watak yang tercela, karena menimpakan mudarat kepada amanah dan kesetiaan itu. Adapun tugas suaminya bukanlah menjadi bendahara dan kesetiaan semata, melainkan perlindungan, belas kasih, dan penghormatan. Karena itu lelaki tidaklah dapat dikekang dalam pembatasan; ia dapat pula menikahi wanita-wanita lain.
Negeri kita tidak dapat dikiaskan dengan Eropa. Sebab di sana, dengan sarana-sarana yang amat keras seperti duel, kehormatan sampai suatu derajat masih terpelihara di tengah keterbukaan aurat. Orang yang memandang dengan pandangan kotor kepada istri seorang yang memiliki harga diri, ia mengalungkan kafannya ke lehernya sendiri, baru kemudian memandang. Lagi pula, tabiat-tabiat orang di Eropa yang merupakan negeri dingin, sedingin dan sebeku negeri itu. Adapun Asia ini, yakni benua Alam Islam, dibandingkan dengannya adalah negeri panas. Sudah dimaklumi bahwa lingkungan memiliki pengaruh atas akhlak manusia. Di negeri dingin itu, pada orang-orang yang dingin, keterbukaan aurat — untuk menggerakkan hawa hewani dan membuka selera — mungkin tidak menjadi sumber banyak penyalahgunaan dan pemborosan. Akan tetapi keterbukaan aurat yang terus-menerus menggelorakan hawa nafsu manusia di negeri-negeri panas — yang penduduknya cepat terpengaruh dan peka — tentu menjadi sebab banyak penyalahgunaan, pemborosan, melemahnya keturunan, dan runtuhnya kekuatan. Sebagai ganti kebutuhan fitri dalam sebulan atau dua puluh hari, orang menyangka dirinya terpaksa melakukan suatu pemborosan setiap beberapa hari. Pada saat itu, karena ia terpaksa menjauhi istrinya sekitar lima belas hari setiap bulan berkenaan dengan halangan seperti haid, jika ia terkalahkan oleh nafsunya, ia pun cenderung kepada perzinaan.
Penduduk kota tidak dapat memandang kepada penduduk desa dan kaum badui lalu hendak menghapuskan hijab. Sebab di desa-desa dan pada kaum badui, dengan kesibukan urusan nafkah serta bekerja dan berpenat secara badani, sebagian keterbukaan para wanita pekerja yang tak berdosa dan agak kasar perawakannya — yang dibandingkan wanita kota kurang menarik perhatian — tidaklah menjadi sumber tergeloranya hawa nafsu; dan lagi, karena orang-orang petualang dan penganggur sedikit di sana, sepersepuluh dari kerusakan yang ada di kota pun tidak terdapat pada mereka. Maka mereka tidak dapat dijadikan bandingan.
(Diambil dari Mektubat)