LEM'A KEDUA PULUH EMPAT
Lem'alar · hlm. 241
Tentang Hijab (Tasattur)
(Ini sebelumnya merupakan Masalah Kedua dan Ketiga dari Nota Kelima Belas; karena kepentingannya, ia menjadi Lem'a Kedua Puluh Empat.)
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّح۪يمِيَٓا اَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ ِلاَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَٓاءِ الْمُؤْمِن۪ينَ يُدْن۪ينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَب۪يبِهِنَّ sampai akhir ayat... Ayat ini memerintahkan hijab. Adapun peradaban bejat berjalan menentang hukum Al-Qur'an ini. Ia tak memandang hijab sebagai fitri, ia berkata “ia adalah suatu perbudakan.”
{(Catatan): Sepenggal dari pembelaan Memori Kasasi (layiha-i Temyiz) yang menghadapi dan membungkam pengadilan: “Aku pun berkata kepada pengadilan Kehakiman: Suatu keputusan tak adil yang menghukum seorang yang menafsirkan suatu dustur Ilahi yang paling suci, hakiki, lagi berhakikat dalam kehidupan sosial tiga ratus lima puluh juta manusia selama seribu tiga ratus lima puluh tahun dan pada setiap abad — dengan bersandar pada pembenaran serta kesepakatan tiga ratus lima puluh ribu tafsir dan dengan mengikuti keyakinan para leluhur kami yang lampau dalam kurun seribu tiga ratus lima puluh tahun — sudah pasti, jika di muka bumi ada keadilan, ia akan menolak keputusan itu dan membatalkan hukum ini!..”}
Jawaban: Dari sekian banyak hikmah yang menunjukkan bahwa hukum Al-Qur'an Al-Hakim ini sepenuhnya fitri dan bahwa lawannya tak fitri, kami hanya akan menjelaskan “empat hikmat.”
Hikmat Pertama:
Hijab adalah fitri bagi kaum wanita, dan fitrah mereka menuntutnya. Karena wanita, karena secara penciptaan lemah lagi lembut, membutuhkan perlindungan dan pertolongan seorang lelaki yang akan melindungi diri mereka dan anak-anak yang mereka cintai lebih daripada hidup mereka; maka mereka memiliki suatu kecenderungan fitri untuk membuat diri mereka dicintai, tidak dibenci, dan tidak dipandang berat (tak disukai). Selain itu, dari sepuluh wanita, enam-tujuhnya entah tua, entah kurang cantik, yang tak ingin memperlihatkan ketuaan dan kekurangcantikannya kepada semua orang. Entah ia pencemburu; agar tidak tampak kurang cantik dibandingkan yang lebih cantik darinya, atau takut akan pelampauan batas dan tuduhan, agar tidak terpapar serangan dan tidak dituduh berkhianat dalam pandangan suaminya, maka secara fitri mereka menginginkan hijab. Bahkan jika diperhatikan, yang paling banyak menyembunyikan dirinya adalah para wanita tua. Dan dari sepuluh, hanya dapat ditemukan dua-tiga yang; sekaligus muda, sekaligus cantik, sekaligus tak segan memperlihatkan dirinya. Sudah dimaklumi bahwa; manusia merasa risih dan tersakiti oleh pandangan orang-orang yang tak ia cintai dan ia pandang berat. Sudah pasti seorang wanita cantik yang mengenakan pakaian terbuka, jika dari lelaki nonmahram yang pandangannya ia sukai ada dua-tiga dari sepuluh, ia merasa risih terhadap tujuh-delapan lainnya. Selain itu, seorang wanita cantik yang tak berbuat keji dan tak bejat, karena lembut lagi cepat terpengaruh, sudah pasti merasa risih oleh pandangan-pandangan kotor yang pengaruhnya teruji secara materi, bahkan yang meracuni. Bahkan kami mendengar; di Eropa yang merupakan tempat keterbukaan, banyak wanita merasa risih oleh perhatian pandangan ini, lalu mengadu kepada polisi seraya berkata “Orang-orang rendah ini menahan kami dalam penjara pandangan lalu membuat kami risih.” Artinya, penghapusan hijab oleh peradaban adalah bertentangan dengan fitrah. Di samping perintah hijab Al-Qur'an bersifat fitri, ia menyelamatkan wanita — yang merupakan sumber kasih sayang dan dapat menjadi teman abadi yang berharga — dari kejatuhan, kehinaan, perbudakan maknawi, dan kesengsaraan, melalui hijab.
Selain itu, pada wanita terdapat secara fitri rasa takut lagi cemas terhadap lelaki asing. Adapun rasa cemas secara fitri menuntut hijab. Karena ada kemungkinan — di samping memikul dengan susah payah beban berat seorang anak selama delapan sembilan bulan yang akan sungguh memahitkan suatu kelezatan delapan sembilan menit, sekaligus dengan mendidik seorang anak tanpa pelindung selama delapan sembilan tahun — untuk menanggung bala kelezatan tak halal delapan sembilan menit itu. Dan karena hal ini banyak terjadi, secara fitri fitrahnya sungguh sangat takut terhadap para nonmahram dan tabiatnya ingin menjaga diri. Dan hijab — untuk tidak membangkitkan selera nonmahram dan tidak memberi peluang bagi pelampauan batasnya — diperintahkan oleh penciptaan yang lemah dan diperingatkan dengan kuat. Dan ia memperlihatkan bahwa jubah (carsaf)-nya adalah suatu perisai dan benteng baginya. Menurut apa yang kudengar: Di pusat dan ibu kota pemerintahan, di dalam pasar, pada siang hari, di depan mata orang banyak, seorang tukang semir sepatu yang sangat rendahan mengganggu secara nyata istri berkaki terbuka dari seorang yang tinggi kedudukannya di dunia, hal itu menampar wajah tak tahu malu orang-orang yang menentang hijab!..
Hikmat Kedua:
Hubungan, kecintaan, dan keterkaitan yang sangat asasi lagi kuat antara wanita dan lelaki; bukan hanya datang dari kebutuhan kehidupan dunia. Ya, seorang wanita bagi suaminya bukan hanya teman hidup yang khusus bagi kehidupan dunia. Melainkan ia adalah teman hidup di kehidupan abadi pula. Karena ia adalah teman hidup bagi suaminya di kehidupan abadi pula; maka sudah pasti perlu bahwa ia tidak menarik pandangan orang lain kepada kecantikannya selain pandangan suaminya yang merupakan teman serta sahabat abadinya, tidak membuatnya kesal, dan tidak membuatnya cemburu. Karena suaminya yang mukmin, berdasarkan rahasia iman, keterkaitannya dengannya bukanlah suatu kecintaan sementara yang terbatas pada kehidupan dunia dan hanya khusus pada masa kehewanan serta kecantikan; melainkan ia berkaitan dengan suatu kecintaan dan penghormatan yang asasi lagi sungguh-sungguh dari sisi teman hidup di kehidupan abadi pula. Dan bukan hanya pada masa mudanya dan masa kecantikannya, melainkan pada masa tua dan kurang cantiknya pun ia memikul penghormatan serta kecintaan yang sungguh-sungguh itu. Sudah pasti, sebagai balasannya, mengkhususkan kecantikannya bagi pandangan suaminya dan memusatkan kecintaannya kepadanya adalah tuntutan kemanusiaan. Kalau tidak, ia memperoleh sangat sedikit, tetapi kehilangan sangat banyak.
Secara syar'i suami harus kufu (sepadan) dengan istri, yakni harus cocok satu sama lain. Kesepadanan dan kesetaraan ini, yang terpenting adalah dari sisi keberagamaan. Alangkah bahagianya suami yang; memandang keberagamaan istrinya lalu menirunya, menjadi orang beragama agar tidak kehilangan temannya di kehidupan abadi.
Berbahagialah wanita yang; memandang keberagamaan suaminya lalu masuk ke takwa seraya berkata “Jangan sampai aku kehilangan teman abadiku.”
Celakalah lelaki yang; masuk ke kebejatan yang akan membuatnya kehilangan istrinya yang salehah untuk selamanya. Betapa celakanya wanita yang; tidak meniru suaminya yang bertakwa, lalu kehilangan teman abadinya yang mubarak itu.
Ribuan celaka bagi dua suami-istri yang celaka yang; saling meniru kefasikan dan kebejatan satu sama lain. Mereka saling menolong dalam melemparkan satu sama lain ke dalam api!..
Hikmat Ketiga:
Kebahagiaan hidup suatu keluarga berlanjut dengan suatu kepercayaan timbal balik serta penghormatan dan kecintaan yang tulus antara suami dan istri. Ketiadaan hijab dan keterbukaan merusak kepercayaan itu, dan mematahkan pula penghormatan serta kecintaan timbal balik itu. Karena dari sepuluh wanita yang mengenakan pakaian terbuka hanya dapat ditemukan satu yang, karena tak melihat yang lebih cantik daripada suaminya, tak berupaya membuat dirinya dicintai lelaki asing. Sembilannya melihat yang lebih baik daripada suaminya. Dan dari dua puluh lelaki hanya satu yang tak melihat yang lebih cantik daripada istrinya. Saat itu, di samping kecintaan tulus dan penghormatan timbal balik itu hilang, ia dapat menyebabkan bangkitnya suatu perasaan yang sangat buruk lagi sangat rendah. Yakni demikian:
Manusia secara fitri tak dapat memikul perasaan syahwati terhadap mahramnya seperti saudari perempuannya. Karena wajah para mahram, dari sisi menimbulkan kasih sayang dan kecintaan yang sah dari sisi kekerabatan serta kemahraman, mematahkan kecenderungan nafsu lagi syahwati. Namun membiarkan terbuka bagian-bagian yang secara syar'i tak boleh diperlihatkan bahkan kepada mahram seperti kaki, dapat menyebabkan bangkitnya suatu perasaan yang sangat buruk menurut nafsu-nafsu yang rendah. Karena wajah mahram mengabarkan kemahraman dan tak menyerupai nonmahram. Namun misalnya kaki yang terbuka, sama dengan selain mahram. Karena tak memiliki suatu tanda pembeda yang akan mengabarkan kemahraman, mungkin membangkitkan suatu pandangan berahi yang hewani pada sebagian mahram yang rendah. Adapun pandangan seperti itu adalah suatu kejatuhan kemanusiaan yang membuat bulu roma merinding!..
Hikmat Keempat:
Sudah dimaklumi bahwa; banyaknya keturunan diinginkan oleh setiap orang. Tak ada satu bangsa dan pemerintah pun yang tak berpihak pada banyaknya reproduksi. Bahkan Rasul Ekrem 'alaihis-salâtu was-salâm bersabda: تَنَاكَحُوا تَكَاثَرُوا فَاِنّ۪ى اُبَاه۪ى بِكُمُ اْلاُمَمَ — atau sebagaimana yang beliau sabdakan (au kamâ qâl) — Yakni: “Menikahlah; berbanyaklah. Aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” Padahal penghapusan hijab tidak memperbanyak pernikahan, melainkan sangat menguranginya. Karena bahkan seorang pemuda yang paling urakan lagi kekinian pun menginginkan teman hidupnya yang terhormat. Karena ia tak ingin istrinya kekinian seperti dirinya — yakni berpakaian terbuka — maka ia tetap bujang, bahkan bisa jadi menempuh jalan zina. Wanita tak demikian, ia tak dapat mengurung suaminya sampai derajat itu. Karena — dari sisi wanita sebagai direktur internal dalam kehidupan keluarga, sehingga menjadi petugas penjaga bagi seluruh harta, anak, dan segala sesuatu suaminya — perangai yang paling asasi baginya adalah kesetiaan, kepercayaan. Adapun keterbukaan mematahkan kesetiaan ini, kehilangan kepercayaan dalam pandangan suaminya, dan membuatnya merasakan azab hati nurani. Bahkan keberanian dan kedermawanan yang merupakan dua perangai indah pada lelaki, jika terdapat pada wanita, karena merugikan kepercayaan dan kesetiaan ini, ia termasuk akhlak buruk, terhitung perangai jelek. Namun tugas suaminya bukanlah menjadi bendahara dan setia baginya, melainkan melindungi, mengasihi, dan menghormati. Karena itu, lelaki itu tak dikurung. Ia dapat menikahi wanita lain pula.
Negeri kita tak dapat diperbandingkan dengan Eropa. Karena di sana, dengan sarana yang sangat keras seperti duel, kehormatan sampai suatu derajat dijaga di dalam keterbukaan. Orang yang memandang dengan pandangan kotor kepada istri seorang yang memiliki harga diri, mengalungkan kafan ke lehernya, baru memandang. Selain itu, tabiat orang Eropa di negeri-negeri dingin, seperti negeri itu, dingin lagi beku. Adapun Asia ini, yakni benua Alam Islam, dibandingkan dengannya, adalah negeri-negeri panas. Sudah dimaklumi bahwa; lingkungan memiliki pengaruh pada akhlak manusia. Di negeri dingin itu, pada manusia yang dingin, keterbukaan — untuk membangkitkan hawa nafsu hewani dan membuka selera — bisa jadi tidak menjadi sumber banyak penyalahgunaan dan pemborosan. Namun keterbukaan yang akan terus-menerus membangkitkan hawa nafsu manusia di negeri-negeri panas yang cepat terpengaruh lagi peka, sudah pasti menjadi sebab banyak penyalahgunaan, pemborosan, kelemahan keturunan, dan kejatuhan kekuatan. Terhadap kebutuhan fitri sekali dalam sebulan atau dua puluh hari, ia menyangka dirinya terpaksa boros setiap beberapa hari. Saat itu, karena ia terpaksa menjauhi wanita setiap bulan sekitar lima belas hari melalui perantaraan halangan seperti haid, jika ia dikalahkan nafsunya, ia condong pula kepada perbuatan keji.
Orang-orang kota tak dapat menghapus hijab dengan memandang orang-orang desa dan orang-orang badui. Karena di desa-desa, pada orang-orang badui, melalui perantaraan kesibukan derita penghidupan dan bekerja serta lelah secara fisik, dan karena — dibandingkan orang kota — sebagian keterbukaan para wanita pekerja yang tak berdosa dan yang sampai suatu derajat kasar, yang sedikit menarik perhatian, tak dapat menjadi sumber pembangkitan hawa nafsu; sebagaimana pula karena orang urakan lagi pengangguran sedikit, kerusakan yang ada di kota tak terdapat sepersepuluhnya pada mereka. Kalau begitu, mereka tak dapat diperbandingkan dengannya.
بِاسْمِهِ سُبْحَانَهُ
Suatu percakapan dengan kaum wanita yang merupakan saudari-saudari akhiratku sesama ahli iman
Pada saat aku melihat keterkaitan kaum wanita di beberapa provinsi terhadap Nur (Risale-i Nur) secara tulus lagi hangat, dan mengetahui kepercayaan mereka — jauh melebihi kelayakanku — terhadap pelajaran-pelajaranku tentang Nur, tatkala aku datang untuk ketiga kalinya ke Isparta yang mubarak dan ke Madrasatuz-Zahra maknawi, aku mendengar bahwa; kaum wanita yang merupakan saudari-saudari akhiratku yang mubarak itu menanti suatu pelajaran dariku. Seakan-akan aku akan memberi mereka suatu pelajaran di masjid-masjid dalam bentuk ceramah. Padahal aku sakit dari empat lima sisi, sekaligus kalut, bahkan dalam keadaan tak berdaya untuk berbicara dan berpikir, malam ini dengan suatu peringatan yang keras terlintas di kalbuku bahwa; karena lima belas tahun yang lalu, atas permintaan para pemuda, engkau menulis Panduan Pemuda (Gençlik Rehberi) untuk mereka dan sangat banyak diambil manfaatnya. Padahal kaum wanita, lebih daripada para pemuda, membutuhkan suatu panduan seperti itu pada masa ini. Aku pun, terhadap peringatan ini, di samping kekalutan dan kelemahan serta ketidakberdayaanku yang sangat, menjelaskan dengan “Tiga Poin” beberapa hal penting yang sangat ringkas kepada saudari-saudariku yang mubarak dan anak-anak muda maknawiku.