بِاسْمِه۪ سُبْحَانَهُ وَاِنْ مِنْ شَيْءٍ اِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدِه۪
Lampiran Kastamonu · hlm. 236
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللّٰهِ وَ بَرَكَاتُهُ
Saudara-saudaraku yang mulia dan setia! Kami mengucapkan selamat atas Mi'raj kalian, dan memohon dari rahmat Ilahi agar Ia menjadikan kalian dan kami sepenuhnya berhasil dalam Sunnah Mulia Sang Pemilik Mi'raj صلى الله عليه وسلم. Aku menulis kepada kalian satu-dua masalah kecil yang menarik perhatian dalam satu-dua hari ini:
Pertama: sebuah peristiwa yang menunjukkan salah satu dari banyak sebab mengapa sebagian murid Risale-i Nur tetap membujang: akhir-akhir ini, kepada seorang perempuan — yang terkena pukulan masa muda (gençlik darbesi), tetap membujang, berupaya peduli kepada Risale-i Nur demi mendapat hiburan, sibuk menuntut ilmu di sebuah sekolah penting, dan merupakan putri seorang lelaki penting — aku mengatakan sebuah hakikat secara global. Kutulis dengan harapan barangkali ada manfaatnya bagi sebagian orang di kawasan itu. Aku berkata: selama engkau terkena pukulan masa muda, jangan lagi masuk ke hukum reproduksi (tenasül kanunu) yang merupakan sebuah tugas fitri. Sebab, sebagai upah atas tugas itu, kenikmatan dan kesenangan sementara yang diperoleh lelaki sampai taraf tertentu cukup di permulaan. Tapi perempuan yang malang — yang dalam tugas fitri itu menanggung beban berat setahun dan menanggung kesusahan serta penyusuan anak satu-dua tahun; dan karena keadaan yang serba terbuka (açık-saçıklık) menghadapi tuduhan ketidaksetiaan di mata suaminya, dan kemungkinan mata suaminya tertuju ke luar serta suaminya tak menyayanginya dengan tulus — menghadapi kesempitan-kesempitan terus-menerus dan siksa-siksa batin; maka kesenangan dan kenikmatan sementara yang ia peroleh dalam pernikahan, di zaman yang rusak ini, tak bisa menyetarai satu pun dari seratus (penderitaan) yang setimpal dengan tugas itu. Dan terutama — karena tak ada kelayakan satu sama lain dari sisi perangai dan keagamaan, yang diistilahkan küfüvv-ü şer'î (kesepadanan menurut syariat)* — ia menimbulkan siksa yang lebih besar. Dan terutama, mereka yang berada di luar pendidikan Islam namun berada di bawah nama muslim — karena tak menemukan rasa hormat dan kasih sayang timbal-balik yang datang dari iman — sepenuhnya memusnahkan kebahagiaan hidup dan menimbulkan azab neraka.
* (Küfüvv-ü şer'î: kesepadanan calon pasangan menurut syariat — dalam akhlak dan agama.)
Adapun ayah dan ibu — sebagai balasan atas banyak kesusahan yang mereka tanggung dan banyak khidmah yang mereka jalankan dalam tugas hukum reproduksi — (yang mereka harapkan) hanyalah: sebagai ganti kasih sayang dan khidmah mereka, sebuah penghormatan yang tulus dan ketaatan yang setia dari anak di dunia dengan penghormatan dan ketaatan yang sempurna; dan setelah wafat mereka, agar (anak) menuliskan kebaikan ke buku amal mereka dengan kesalehan, kebajikan, dan doa-doanya; dan kalau (anak) mati dalam keadaan tak berdosa sebelum umur lima belas tahun, agar menjadi pemberi syafaat bagi mereka di kiamat dan menjadi seorang anak yang menggemaskan di pangkuan mereka di surga. Adapun kini, akibat pendidikan "peradaban tanpa mim" (mimsiz medeniyet)** alih-alih pendidikan Islam, dari sepuluh — bahkan dari dua puluh, bahkan dari empat puluh — barangkali hanya satu anak yang menunjukkan sikap kebaktian (vaziyet-i ferzendane) tersebut sebagai balasan atas khidmah dan kasih sayang ayah-bundanya yang sangat penting. Sisanya, dengan kecemasan-kecemasan, terus-menerus melukai kasih sayang (orang tua), lalu menimbulkan siksa batin kepada ayah-bunda yang merupakan sahabat hakiki dan setia itu; dan di akhirat pun menjadi penggugat: "Mengapa kalian tak mendidikku dengan iman?" Alih-alih memberi syafaat, ia menjadi pengadu.
** (Mimsiz medeniyet: permainan kata Üstad — "medeniyet" (peradaban) bila huruf mim-nya dibuang menjadi "deniyet" (kehinaan); yakni peradaban modern yang tercerabut dari nilai.)