Risale-i NurKelimat

Obat kedua

Kelimat · hlm. 271

Dalam agama tak ada kesempitan (harec). لاَ حَرَجَ فِى الدّ۪ينِ Selama empat mazhab adalah hak, dan selama menyadari kekurangan yang berujung pada istighfar lebih diutamakan — bagi orang yang berwaswas seperti ini — daripada memandang baik amal yang berujung pada kesombongan; yakni, bagi orang berwaswas semacam ini, memandang amalnya berkekurangan lalu beristighfar lebih utama daripada memandang amalnya indah lalu jatuh ke kesombongan. Selama demikian, buanglah waswas itu. Katakanlah kepada setan: Keadaan ini adalah suatu kesempitan. Menyadari hakikat keadaan itu sulit. Ia menyalahi kemudahan (yüsr) dalam agama. Ia bertentangan dengan asas اَلدّ۪ينُ يُسْرٌ ❊ لاَ حَرَجَ فِى الدّ۪ينِ. Tentu amalku semacam ini sesuai dengan salah satu mazhab yang hak. Itu cukup bagiku. Bahkan, setidaknya, dengan mengakui ketidakberdayaanku bahwa aku tak mampu menunaikan ibadah dengan cara yang layak, hal itu menjadi wasilah bagi permohonan yang penuh kerendahan hati — berlindung pada rahmat Ilahiah dengan istighfar dan tadharru' — agar kekuranganku diampuni dan amalku yang berkekurangan diterima.

WAJAH KELIMA

Waswas yang datang dalam bentuk keraguan pada masalah-masalah imani. Orang malang yang berwaswas kadang mengacaukan pengkhayalan (tahayyül) dengan penalaran (taakkul). Yakni, ia mempraduga suatu keraguan yang datang ke khayal sebagai keraguan yang masuk ke akal, lalu menyangka keyakinannya telah cacat. Kadang ia menyangka suatu keraguan yang ia praduga sebagai suatu syak yang merusak iman. Kadang ia menyangka suatu keraguan yang ia bayangkan (tasavvur) sebagai keraguan yang masuk ke pembenaran akli. Kadang ia menyangka pemikiran (tefekkür) tentang suatu perkara kufur sebagai kekufuran itu sendiri. Yakni, ia menyangka gerak, penelitian, dan penalaran netral dari daya pikirnya dalam rangka memahami sebab-sebab kesesatan sebagai lawan iman. Maka karena sangkaan-sangkaan ini — yang merupakan bekas tanaman setani — ia terkejut, lalu berkata: "Aduh! Hatiku rusak, imanku cacat." Karena keadaan-keadaan itu umumnya tak disengaja, dan karena ia tak mampu memperbaikinya dengan ikhtiar juz'inya, ia jatuh ke putus asa. Obat luka ini adalah demikian:

Sebagaimana mengkhayalkan kekufuran bukanlah kekufuran; demikian pula mempraduga kekufuran (tevehhüm-ü küfür) bukanlah kekufuran. Sebagaimana membayangkan kesesatan bukanlah kesesatan; demikian pula memikirkan kesesatan bukanlah kesesatan. Sebab, baik pengkhayalan, praduga, pembayangan, maupun pemikiran, semuanya berbeda dan terpisah dari pembenaran akli (tasdik-ı aklî) dan keyakinan kalbu (iz'an-ı kalbî). Semuanya sampai derajat tertentu bebas. Ia tak begitu mendengarkan ikhtiar juz'i. Ia tak begitu masuk ke bawah taklif agama. Adapun pembenaran dan keyakinan tidaklah demikian; keduanya tunduk pada suatu timbangan. Dan sebagaimana pengkhayalan, praduga, pembayangan, dan pemikiran bukanlah pembenaran dan keyakinan; demikian pula ia tak terhitung sebagai keraguan dan kebimbangan. Namun jika ia diulang-ulang tanpa perlu hingga menjadi keadaan yang menetap, maka saat itu suatu jenis keraguan yang hakiki dapat lahir darinya. Dan dengan berdalih "penalaran netral" atau "atas nama keinsafan", ia terus-menerus memihak pihak lawan, hingga sampai ke suatu keadaan di mana tanpa sengaja ia memihak pihak lawan. Keberpihakan pada kebenaran yang wajib atasnya pun patah. Ia pun jatuh ke bahaya. Suatu keadaan yang akan menjadi wakil tak diminta (vekil-i fuzulî) bagi lawan atau setan, menetap di benaknya.

Yang terpenting dari waswas jenis ini adalah: orang yang berwaswas mengacaukan kemungkinan zâtî (imkân-ı zâtî) dengan kemungkinan zihnî (imkân-ı zihnî). Yakni, jika ia memandang sesuatu mungkin pada zatnya, ia mempraduga hal itu mungkin pula secara zihni dan meragukan secara akal. Padahal termasuk kaidah Ilmu Kalam: kemungkinan zâtî tidak menyalahi keyakinan ilmi dan tidak bertentangan dengan keharusan zihni. Misalnya: pada menit ini, tenggelamnya Laut Hitam ke bumi adalah mungkin pada zatnya, dan dengan kemungkinan zâtî itu ia terbayangkan. Padahal kita menghukumi dengan yakin bahwa laut itu ada di tempatnya, kita mengetahuinya tanpa ragu. Dan kemungkinan (ihtimâl) serta imkân-ı zâtî itu tak memberi kita syak, tak mendatangkan keraguan, tak merusak keyakinan kita. Misalnya: matahari, pada zatnya, mungkin saja hari ini tak terbenam atau esok tak terbit. Padahal kemungkinan ini tak merugikan keyakinan kita, tak mendatangkan keraguan. Maka seperti itu pula: praduga-praduga yang datang dari sisi imkân-ı zâtî terhadap hakikat-hakikat imani — seperti terbenamnya kehidupan dunia dan terbitnya kehidupan akhirat — tak merugikan keyakinan imani. Dan kaidah masyhur لاَ عِبْرَةَ ِلْلاِحْتِمَالِ الْغَيْرِ النَّاشِئِ عَنْ دَل۪يلٍ — yakni: "Kemungkinan yang tak lahir dari suatu dalil sama sekali tak berarti" — termasuk kaidah yang ditetapkan baik dalam ushuluddin maupun ushul fikih.

Jika engkau berkata: "Waswas yang sedemikian merugikan dan mengganggu para mukmin ini, berdasarkan hikmah apa ia menjadi bala bagi kami?"

Jawaban: Dengan syarat tak berlebihan dan tak menguasai, asal waswas itu menjadi sebab kewaspadaan (teyakkuz), pendorong pencarian, dan wasilah keseriusan. Ia membuang sikap acuh, menolak kelalaian. Karena itu Sang Hakîm Mutlak, di negeri ujian ini, di medan perlombaan ini, sebagai suatu cambuk dorongan bagi kita, menyerahkan waswas ke tangan setan. Ia memukulkannya ke kepala manusia. Seandainya ia menyakiti berlebihan, hendaknya diadukan kepada Sang Hakîm Rahîm, hendaknya diucapkan «A'ûdzu billâhi minasy-syaithânir-rajîm».