Risale-i NurAl-Kalimat

Gambaran Ketujuh:

Al-Kalimat · hlm. 45

Mari, kita berkeliling sejenak. Mari kita lihat apa saja yang ada di tengah penduduk yang beradab ini. Lihatlah! Di setiap tempat, di setiap sudut, telah dipasang berbagai alat potret; semuanya tengah mengambil gambar. Lihat, di mana-mana duduk para juru tulis yang banyak; mereka menuliskan sesuatu. Mereka mencatat segala sesuatu. Mereka membukukan khidmah yang paling remeh dan peristiwa yang paling biasa. Nah, di gunung yang tinggi itu telah dipasang sebuah alat potret besar khusus milik raja {(Hasyiyah): Sebagian makna yang diisyaratkan gambaran ini telah diterangkan dalam Hakikat Ketujuh. Hanya saja, di sini isyarat alat potret besar khusus milik raja itu, hakikatnya, bermakna "Lauh Mahfûzh". Kepastian wujud Lauh Mahfûzh telah dibuktikan dalam Kalimat Kedua Puluh Enam sebagai berikut: sebagaimana buku-buku saku yang kecil-kecil memberikan rasa akan wujud sebuah buku induk yang besar, surat-surat bukti yang kecil-kecil memberitahukan keberadaan sebuah buku besar, dan rembesan-rembesan kecil yang banyak memberikan isyarat akan sebuah sumber air yang besar; persis seperti itu pula: daya-daya ingat anak Adam, buah-buah pepohonan, biji-biji buah, dan benih-benihnya — yang berkedudukan sebagai buku-buku saku kecil, yang bermakna Lauh Mahfûzh kecil, dan yang berupa titik-titik kecil yang merembes dari pena penulis Lauh Mahfûzh yang besar — tentu memberikan rasa, memberitahukan, dan membuktikan adanya suatu ingatan yang mahabesar, suatu buku catatan yang teragung, dan suatu Lauh Mahfûzh yang mahaagung. Bahkan memperlihatkannya kepada akal-akal yang tajam.}, yang mengambil gambar segala yang berlangsung di seluruh tempat ini. Berarti zat itu telah memerintahkan agar seluruh urusan dan pekerjaan yang berlangsung di kerajaannya dibukukan. Berarti pula bahwa zat yang mahaagung itu memerintahkan pencatatan segala peristiwa dan mengambil gambarnya. Maka penjagaan dan pemeliharaan yang cermat ini tentu adalah demi suatu perhitungan (hisab). Sekarang, mungkinkah sama sekali seorang Hâkim yang Hafîzh — yang tidak mengabaikan urusan-urusan paling biasa dari rakyat yang paling biasa — tidak memelihara amal-amal terbesar dari para pembesar rakyatnya, tidak memperhitungkannya, dan tidak memberikan ganjaran serta hukuman? Padahal dari para pembesar itu muncul perbuatan-perbuatan yang menyentuh izzah dan ghirah zat itu, dan yang sama sekali tidak dapat diterima oleh keadaan rahmatnya. Di sini mereka tidak tertimpa hukuman.

Berarti perkara itu ditangguhkan kepada sebuah Mahkamah Kubrâ...